JT - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan proses pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja, yang kini tercatat sudah memasuki H-5 Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Kemnaker akan memantau terus proses pembayaran THR bagi para pekerja dan kita minta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR," kata Sunardi.
Baca juga : Rampai Nusantara Laporkan Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus ke MKD DPR
Adapun berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu, Kemnaker membuka Posko THR 2025 yang tersebar di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan (disnaker) di Indonesia guna menerima aduan masyarakat terkait hak tunjangan keagamaan tersebut.
Lebih lanjut, posko ini dibuka sejak 11 Maret hingga awal April untuk menerima konsultasi penghitungan THR yang berhak didapatkan oleh pekerja, hingga aduan terkait kepatuhan perusahaan mengenai distribusi atau pemberian tunjangan hari raya keagamaan tersebut.
Baca juga : Kemenparekraf Sediakan Fasilitas Penitipan Anak bagi Karyawan
Sunardi mengatakan terdapat beberapa kendala yang biasanya dilaporkan para pekerja kepada Kemnaker terkait dengan distribusi THR.
"Kita tetap membuka layanan pengaduan melalui Posko THR hingga H+7. Biasanya kendala yang dialami pekerja adalah (THR) belum dibayar, sudah dibayar tetapi belum sesuai ketentuan, dan terlambat bayar karena sudah terkonfirmasi," kata dia.