JT - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah, dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Usulan ini disampaikan dalam webinar bertajuk "Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia" yang disiarkan dari Jakarta, Senin.
Menurut Zulfikar, pembagian pemilu menjadi dua kategori ini didasarkan pada model yang diajukan oleh Perludem, dengan tujuan untuk mengatasi kompleksitas pemilu yang digelar serentak.
Baca juga : Polisi Tangkap Orang Tak Dikenal Yang Serang Penjaga Rumdin Kapolri
Ia menyarankan agar pemilihan di tingkat daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, sementara pemilihan di tingkat provinsi dan nasional dilakukan setelah jeda waktu yang cukup, yakni dua tahun setelah pemilu daerah.
"Model ini akan membuat KPU dan Bawaslu memiliki pekerjaan terus-menerus, sehingga statusnya tidak lagi menjadi lembaga ad hoc, melainkan lembaga permanen," ujarnya.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang berlangsung pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pihak sebagai salah satu penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam memilih.
Baca juga : MER-C Merilis Buku Kisah Inspiratif: Pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Berdasarkan data KPU, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 81,78 persen untuk Pilpres, 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI, sementara partisipasi pada Pilkada 2024 hanya mencapai 68 persen.
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, turut mendukung usulan ini dan menyarankan agar pemilu nasional dan daerah diadakan dengan jeda dua tahun.