JT – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa retribusi dari pungutan wisatawan asing dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk perlindungan kebudayaan dan pelestarian alam lingkungan Bali.
Dalam keterangan di Denpasar, Senin, Wayan Koster menyebut pendapatan daerah yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024 tersebut sudah mulai disalurkan ke desa adat untuk dikelola secara langsung.
Baca juga : BPOLBF Meluncurkan "Calendar of Events" 2024
“Di antaranya untuk desa adat sebesar Rp300 juta per desa. Di Bali ada 1.500 desa adat, itu berarti membutuhkan alokasi Rp450 miliar,” kata Koster.
Ia menjelaskan, hingga akhir 2024, jumlah pungutan wisatawan asing yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp318 miliar. Dana tersebut dihimpun dan dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) bersama pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset.
Meskipun tidak dipisahkan dalam pos khusus, Gubernur menegaskan bahwa dana retribusi tetap dimanfaatkan untuk program-program pelestarian budaya dan lingkungan, dengan desa adat sebagai pelaksana utama kegiatan tersebut.
Baca juga : GIPI DIY Minta Pelaku Industri Berkolaborasi Untuk Percontohan Industri Pariwisata
“Kemudian, Majelis Desa Adat juga menggunakan dana itu untuk pelestarian lingkungan. Tidak diisikan judul khusus, tapi penggunaannya tetap sesuai,” ujarnya.
“Sebagian besar PAD digunakan untuk desa adat. Sekarang satu desa adat menerima Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun untuk pelestarian budaya dan lingkungan berbasis desa adat,” sambungnya.