JT – PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Langkah ini diambil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Baca juga : Upacara HUT RI di IKN, Kemenparekraf Buka Gerai UMKM
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Pak Yasonna dalam kasus ini," ujar Chico di Jakarta, Kamis (26/12).
Chico juga mengingatkan KPK untuk tetap profesional dan tidak mempolitisasi hukum dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia.
"Kami mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dan tidak ada politisasi dalam menjalankan proses hukum ini," tegasnya.
Baca juga : PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan 221 Ribu Tiket Kereta Api untuk Liburan Idul Adha dan Libur Sekolah
KPK sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang melarang Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan larangan ini diberlakukan untuk mendukung penyidikan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku.