JT – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Komite ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil lebih terintegrasi dan berbasis data," ujar Anggota Dewan Pembina IPHI Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Jumat (21/3).
Baca juga : Satryo Soemantri Brodjonegoro Mengundurkan Diri dari Jabatan Mendiktisaintek
Zulkarnain menilai Komite Tetap Haji memiliki peran strategis dalam pengelolaan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, agar regulasi terkait semakin kuat, aman, dan berkelanjutan.
"Salah satu tujuan revisi ini adalah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah," katanya.
Baca juga : BGN Pastikan MBG Ramadhan Hadirkan Makanan Kering Berkualitas
Menurutnya, jika penyelarasan tidak segera dilakukan, ada risiko miskomunikasi yang dapat berdampak pada efisiensi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, IPHI juga menolak wacana pembubaran BPKH dan justru mengusulkan amandemen UU No. 34 Tahun 2014 untuk memperkuat tata kelola dana haji.