JT – Polisi menangkap empat pelaku penjambretan dan penadah barang hasil curian milik korban berinisial DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (16/3) pagi.
"Kami menangkap dua penjambret berinisial GP dan A serta dua penadah berinisial PM dan FE," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis (20/3).
Baca juga : Hari Pertama Masuk Sekolah di Jakarta Mundur Menjadi 12 Juli 2023
Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Jakarta Utara menangkap para pelaku pada Senin (17/3) di sejumlah lokasi di Jakarta Utara. Pelaku GP berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor, sedangkan pelaku A merampas barang korban. Sementara itu, pelaku PM berperan sebagai perantara penjualan handphone hasil curian, dan FE sebagai penadah.
Peristiwa bermula ketika korban berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di Jalan Muara Karang. Saat menyeberang, dua pria berjaket hitam menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor tiba-tiba merampas tas korban yang berisi dua unit telepon seluler dan dompet.
Korban sempat berteriak dan mengejar, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi tersebut di wilayah Muara Baru, Penjaringan.
Baca juga : Tim Verifikator Proklim Jaksel Tinjau Kampung Iklim di Pasar Minggu
Petugas menyita barang bukti berupa dua telepon seluler milik korban, dua unit sepeda motor, lima telepon genggam lainnya, pisau kecil, uang tunai Rp1,3 juta, dan sebuah dompet.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di wilayah Penjaringan. Pada Maret 2025, mereka mencuri telepon seluler di Jalan Muara Karang Raya dan menjualnya kepada penadah berinisial U seharga Rp2 juta. Mereka juga melakukan aksi serupa pada Februari 2025 dan menjual hasil curian dengan harga yang sama.