JT - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melarang pemakaian material asbes pada bangunan rumah karena dapat memicu sejumlah penyakit bagi penghuninya terkait tingginya kandungan karsinogenik di dalamnya.
"Kegunaannya yang luas menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan seperti mempercepat radang dan meningkatkan risiko terkena kanker paru," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Puskesmas Terintegrasi DKI Jakarta Siap Layani Masyarakat dari Segala Usia
Ia menyebut asbes bisa dikategorikan sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Menurut dia saat ini material asbes masih banyak digunakan pada bangunan di Indonesia termasuk rumah yang biasanya dipakai untuk atap dan langit-langit.
Kemudian material ini juga digunakan pada komponen kendaraan seperti kampas rem dan kopling.
Baca juga : Polisi Selidiki Kebakaran di Mall Citraland, Dua Saksi Diperiksa
Berdasarkan data Global Burden of Disease (GBD) tahun 2019 di Indonesia terdapat 1.661 kematian akibat paparan asbes di tempat kerja dan 82 persen di antaranya dari kanker paru-paru.
“Diperkirakan jumlah kematian ini akan meningkat menjadi sekitar 3.000 jiwa pada tahun 2040 jika penggunaan asbes tidak segera dikurangi,” kata dia.