JT – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (19/3).
Keputusan ini disetujui secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, serta dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum serta Kementerian Keuangan.
Baca juga : Komisi III DPR dan Polda Aceh Bahas Pengamanan PON
RUU TNI ini mencakup empat perubahan utama. Pertama, Pasal 3 yang mengatur kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan, sementara strategi pertahanan serta perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kedua, Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dalam UU sebelumnya, hanya 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sementara dalam RUU yang baru jumlahnya bertambah menjadi 14 bidang.
Baca juga : Mendes PDT Siapkan Langkah untuk Awasi Dana Desa Secara Digital
Pengisian jabatan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait, dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Jika prajurit TNI ingin menempati jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Keempat, Pasal 53 yang mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Bintara dan tamtama yang sebelumnya pensiun pada usia 53 tahun kini diperpanjang menjadi 55 tahun.