JT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan selama bulan Ramadhan karena berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain,” ujar Satriadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : PMI dan Korean Red Cross Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pulau Tidung Kecil untuk Lindungi Ekosistem
Selain membahayakan, petasan juga berpotensi memicu kebakaran serta meningkatkan risiko gesekan yang dapat berujung pada tawuran antarkelompok.
Larangan bermain petasan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 19 dalam regulasi tersebut melarang setiap orang atau badan untuk membuat, menjual, menyimpan, serta membunyikan petasan dan sejenisnya tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Sosialisasi terkait larangan petasan telah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan,” jelas Satriadi.
Baca juga : Terminal Pulo Gebang Siapkan Posko Bersama untuk Mudik Lebaran 2025
Dia juga mengingatkan bahwa berbagai jenis petasan yang beredar di masyarakat, seperti petasan banting maupun kembang api luncur, mengandung bahan peledak yang mudah terbakar dan berbahaya.
“Bermain petasan lebih banyak menimbulkan risiko dan kerugian daripada manfaat,” tegasnya. * * *