JT – Komisi Kejaksaan RI menilai bahwa pemiskinan koruptor lebih efektif dalam memberikan efek jera dibandingkan hukuman mati.
"Yang ditakutkan koruptor bukan dipenjara, tetapi dimiskinkan. Jika melihat negara dengan corruption perceptions index (CPI) yang rendah, hukuman mati sudah tidak diterapkan," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/3).
Baca juga : KPI Peringati Harsiarnas 2025 sebagai Momentum Memenangkan Indonesia Emas 2045 Melalui Penyiaran
Menurutnya, hukuman mati tidak memiliki korelasi positif dengan peningkatan CPI, karena upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga harus menciptakan efek pencegahan agar orang tidak melakukan korupsi.
Namun, Pujiyono mengakui bahwa upaya penyitaan aset koruptor oleh negara masih terkendala karena Undang-Undang Perampasan Aset belum disahkan oleh DPR.
"Sambil menunggu pengesahan, kita bisa memaksimalkan penindakan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana penyidik memiliki kewenangan lebih luas," jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Tinjau Percepatan Pelaksanaan Hukuman Mati bagi Terpidana Narkoba
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan UU Perampasan Aset tetap akan lebih optimal dalam memberantas korupsi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyitaan aset koruptor yang dilarikan ke luar negeri juga menghadapi hambatan birokrasi, karena harus melalui izin dari Kementerian Hukum dan HAM.