JT - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, serta kewajiban mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01 Tahun 2025," kata Mualem dalam peluncuran yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Ahad malam, di hadapan jamaah Salat Isya dan Tarawih.
Baca juga : Pemprov Jabar Resmikan Jembatan Cikarang sebagai Kado 'May Day'
Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, setiap ASN dan masyarakat diwajibkan melaksanakan salat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat azan berkumandang. Selain itu, Ingub ini juga mewajibkan setiap murid dan siswa di satuan pendidikan formal di Aceh untuk membaca Al-Qur'an selama 15 menit sebelum memulai pelajaran.
Selain Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025, dalam kesempatan yang sama, Mualem juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf, yang bertujuan untuk mendorong wakaf produktif guna memajukan ekonomi gampong serta memperkuat ekosistem wakaf di Aceh.
"Alhamdulillah. Semoga Allah SWT meridai niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik," ujar Mualem.
Baca juga : Pemprov Sumut Libatkan 500 UMKM untuk Semarakkan PON XXI 2024 Aceh-Sumut
Dalam acara tersebut, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al-Qur'an yang disalin oleh 30 kaligrafer Aceh dalam waktu 12 hari.
Mushaf ini merupakan duplikat dari Al-Qur'an yang dahulu dipeluk oleh imam besar Masjid Raya Baiturrahman saat syahid dalam Perang Aceh pertama melawan Belanda. Mushaf aslinya kini tersimpan di Perpustakaan Leiden, Belanda.