JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menjaring belasan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 di sejumlah wilayah di daerah itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, di Tangerang, Sabtu, mengatakan bahwa para PSK itu terjaring petugas dalam operasi penertiban di dua Kecamatan, Cikupa dan Pasar Kemis.
Baca juga : Jababeka Luncurkan Swatantra S-01 untuk Dorong Transportasi Publik
"Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat," katanya.
Agus menyampaikan bahwa operasi ini berlangsung hingga dini hari. Di mana dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tujuh PSK di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa dan lima PSK di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis.
"Total ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang kedapatan berada di lokasi yang kami amankan. Sejumlah tempat yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung juga turut ditertibkan," ujarnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Untuk lokasi-lokasi yang digunakan tindakan asusila di dua kecamatan tersebut, akan dilakukan penindakan tegas sesuai komitmen pemerintah untuk terus menegakkan aturan serta memberikan efek jera bagi mereka yang masih terlibat dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.