DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Merokok di Malioboro Mulai 2025 Bisa Kena Denda hingga Rp7,5 Juta

post-img
Arsip foto - Wisatawan berjalan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (30/12/2024). Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta memprediksi sebanyak 9,4 juta wisatawan berpotensi berkunjung ke Kota Yogyakarta selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yaitu bagian dari pergerakan 55 juta wisatawan di Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.

JT - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda hingga Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.  

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan, aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  

Baca juga : Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan

"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Ahmad Hidayat, Senin (13/1). 

Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah diberikan pembinaan selama 2024. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya adalah warga lokal, sedangkan sisanya merupakan wisatawan.  

Sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran, Satpol PP telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Percepatan Infrastruktur di Kampung El Berkah, Tanah Kali Kedinding

Ahmad Hidayat berharap penerapan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.  

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, kebijakan ini akan didukung Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.  


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart