JT - Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda hingga Rp7,5 juta bagi warga dan wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan, aturan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga : Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Ahmad Hidayat, Senin (13/1).
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah diberikan pembinaan selama 2024. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya adalah warga lokal, sedangkan sisanya merupakan wisatawan.
Sebagai bagian dari upaya mendorong kesadaran, Satpol PP telah menyediakan beberapa tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Percepatan Infrastruktur di Kampung El Berkah, Tanah Kali Kedinding
Ahmad Hidayat berharap penerapan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, kebijakan ini akan didukung Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.