DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

post-img
Pakar hukum pidana Chairul Huda. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JT – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyoroti potensi hukuman berlebihan atau overpenalization dalam gugatan yang diajukan PT Timah Tbk. ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Chairul, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka pidana yang dijatuhkan kepada individu yang memperkaya diri sendiri akan digandakan dengan pidana terhadap pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang juga mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga : Bakamla Siagakan Personel dan Kapal untuk Amankan Mudik Lebaran 2025

"Terlebih dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah, angka kerugian negara sebesar Rp300 triliun bukan angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan," ujar Chairul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Chairul berpendapat bahwa dalam praktik eksplorasi dan eksploitasi wilayah tambang timah, PT Timah merupakan pihak yang lebih banyak menikmati hasilnya. Oleh karena itu, ia menilai PT Timah semestinya diberi sanksi, tetapi bukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melainkan melalui UU yang lebih spesifik, seperti UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) atau UU Lingkungan Hidup.

"Sebab, kerugian yang dianggap ada dalam kasus ini bukanlah kerugian keuangan negara, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan," katanya.

Baca juga : Kemensos Rencanakan Evaluasi Penerima Bansos Setiap 5 Tahun

Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan itu didaftarkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukumnya, dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara korupsi timah.

Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU yang berlaku saat ini mengatur bahwa pembayaran uang pengganti oleh pelaku korupsi sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart