JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Kediri dan Dewan Kesenian serta Kebudayaan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melaporkan temuan tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka, yang diperkirakan berasal dari masa Raja Kertajaya, raja terakhir Kerajaan Kadiri, ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur di Mojokerto.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, menegaskan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan melaporkan temuan ini kepada Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur yang telah merespons dan akan segera meninjau langsung lokasi.
Baca juga : Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kesiapan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara
"Kami telah melaporkan ini dan Kepala BPK telah menyampaikan kepada saya tim akan diterjunkan ke Desa Kayunan pada Senin (15/1)," kata Imam Mubarok di Kediri.
Gus Barok, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa lokasi Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, telah lama menjadi sasaran penggalian liar, dan artefak-arkefak purbakala tersebut dikumpulkan dan dijual di luar daerah.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparat setempat memasang garis polisi di lokasi tersebut untuk melindungi situs ini sehingga dapat dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
Baca juga : Ombudsman Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Aktif Layanan Publik
"Ini sangat berbahaya kalau ada pembiaran. Kami juga telah melapor kepada Bupati terkait upaya penyelamatan yang harus segera dilakukan. Meski tidak semua dijarah masih ada yang tersisa dan yang baru ditemukan ini harus segera diselamatkan. Salah satunya bagaimana menjadikan Desa Kayunan ini sebagai desa budaya sehingga menjadi destinasi wisata ke depannya," ujar Gus Barok.
Tugu tapal batas berangka tahun 1123 Saka yang ditemukan di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diyakini memiliki potensi besar untuk mengungkap sejarah era Raja Kertajaya di Kayunan, wilayah Kerajaan Panjalu yang berkuasa dari tahun 1112-1138 Saka.