JT – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa korban kasus pelecehan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, telah memperoleh pendampingan psikososial.
"Pendampingan psikososial diberikan, tiga anak itu sudah bisa dijangkau, bisa didampingi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Airlangga: Pemerintah Pelajari Program Makan Siang Gratis dari Jepang
Nahar menjelaskan bahwa KemenPPPA memastikan empat langkah utama dalam menangani kasus pelecehan anak, yaitu: pertama, penanganan cepat untuk mencegah dampak dan risiko yang lebih besar bagi korban; kedua, pendampingan psikologis yang segera diberikan setelah identifikasi korban; ketiga, pemenuhan kebutuhan korban, termasuk perlindungan dan pemulihan; serta keempat, pendampingan hukum guna memastikan perlindungan korban selama proses hukum berlangsung.
"Kami harus pastikan bahwa pendampingan dan perlindungan selama proses hukum itu bisa diberikan, dari pemeriksaan hingga proses lebih lanjut," ujar Nahar.
KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melindungi korban serta memberikan pendampingan. Pihaknya juga ikut turun langsung untuk mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur.
Baca juga : Sita Telepon Genggam Aiman, Polisi: Untuk Kepentingan Penyelidikan
"Tanggal 24 Februari, setelah ada upaya memindahkan korban dari NTT, kami memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban bisa ditemukan. Kami lacak dan mendapatkan bukti bahwa Polda NTT telah bergerak cepat," kata Nahar.
Salah satu korban ditemukan di Atambua, kemudian dievakuasi ke Kupang dan mendapat pendampingan dari tim yang bekerja sama dengan PPA Polda dan UPTD PPA.