JT - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersinergi untuk mencegah kebocoran dana desa sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran yang berjumlah besar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers usai menerima audiensi Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh untuk mencegah kebocoran dana desa.
Baca juga : Kepala BKKBN: Fokus pada Keluarga Mewujudkan Generasi Emas 2045
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full (penuh) kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi, kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran; dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” kata Jaksa Agung.
Sementara itu, Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir, total dana desa mencapai Rp610 triliun. Khusus untuk tahun 2025, dana desa berjumlah sekitar Rp71 triliun.
Mengingat besarnya jumlah dana desa, Mendes menilai perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kebocoran. Terlebih, masih terdapat kepala maupun aparat desa yang belum sepenuhnya memahami pertanggungjawaban keuangan.
Baca juga : KPI Imbau Peliputan Bencana Kedepankan Aspek Pemulihan
“Banyak kepala desa itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan. Inilah tanggung jawab kami bersama untuk meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga dalam memanfaatkan keuangan negara mereka semakin hari semakin baik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendes turut menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa waktu terakhir, di antaranya oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi daring dan website fiktif.