JT - Berbuka puasa menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu setelah seharian menahan lapar, haus, dan hawa nafsu selama bulan Ramadhan. Ketika adzan maghrib berkumandang, umat Muslim dianjurkan untuk segera berbuka sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
Namun, tak jarang beberapa orang memilih menunda berbuka puasa karena alasan tertentu, seperti kesibukan atau ingin melanjutkan ibadah lainnya. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah menunda berbuka puasa diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Baca juga : Kemenag Adakan Kursus Baca Al-Qur'an dan Kitab Kuning di Bulan Ramadhan
Menurut anjuran Rasulullah SAW, mempercepat berbuka puasa menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan karena menunjukkan sikap taat dan rasa syukur kepada Allah. Meski begitu, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang terpaksa menunda berbuka.
Lalu, bagaimana hukum menunda berbuka puasa dalam Islam? Simak penjelasan berikut mengenai pandangan Islam tentang menunda berbuka puasa, waktu yang tepat dan hikmah di balik sunnah mempercepat berbuka. Melansir berbagai sumber.
Waktu yang tepat berbuka puasa
Baca juga : Ahli Gizi Menganjurkan Awali Berbuka Puasa dengan Takjil
Melansir keterangan dari situs NU online, waktu terbaik untuk berbuka puasa adalah segera setelah waktu maghrib tiba. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.
“Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.”