JT - Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi berinisial Brigadir AK.
"Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, di Semarang, Selasa.
Baca juga : Polres Bogor Buka Penitipan Kendaraan Bagi Warga yang Mudik
Menurut Artanto, laporan tersebut diajukan oleh DJ, ibu dari bayi berinisial NA. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Brigadir AK telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi NA, meskipun hasilnya belum diungkapkan ke publik.
Peristiwa ini bermula pada 2 Maret 2025 ketika DJ menitipkan anaknya kepada AK di dalam mobil saat hendak berbelanja. Ketika kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, bayi NA meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Baca juga : OIKN Terima 345 LOI untuk Pembangunan IKN dari Investor Swasta
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut penyebab kematian bayi tersebut. * * *