JT - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga melanggar ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita, telah menutup pabriknya di Depok, Jawa Barat, dan berpindah ke Karawang.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) bersama satuan tugas (satgas) Polri telah menyelidiki kasus ini sejak Jumat (7/3), sebelum Menteri Pertanian (Mentan) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca juga : Kompolnas Dukung Penguatan Putusan PTDH untuk 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang
"Pada 7 Maret 2025, kami mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Setelah kami telusuri, ternyata mereka berpindah ke Karawang," kata Budi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin.
Saat ini, Ditjen PKTN dan Satgas Polri sedang melakukan penyelidikan di pabrik Aega di Karawang. Mendag menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari tim yang berada di lokasi.
"Yang di Jalan Tole Iskandar sudah tutup, sementara di Karawang masih dalam penyelidikan oleh tim Satgas Polri dan Kemendag. Kami masih menunggu perkembangan terbaru," ujarnya.
Baca juga : Menteri PUPR Menargetkan Tol Bocimi Dibuka Fungsional pada H+1 Lebaran
Budi memastikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari pasaran guna melindungi konsumen. Kemendag juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan pabrik Minyakita guna mencegah pelanggaran serupa.
"Ke depan, kami akan semakin memperketat pengawasan. Sebenarnya, pengawasan ini sudah kami lakukan secara rutin. Makanya, ketika mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran, kami langsung turun ke lokasi," tutur Mendag.