JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Polsek Gegerbitung berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Sepasang kekasih berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung, sementara NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Sukabumi, Rabu.
Baca juga : Samsat Keliling Tersedia di 24 Titik Lokasi Jadetabek
Menurut Tony, motif kedua tersangka dalam pembunuhan berencana ini adalah untuk menguasai harta korban, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya.
Akibat perbuatannya, WS dan NAA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 15-20 tahun penjara.
Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai penemuan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6). Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian korban disebabkan oleh pembunuhan, dengan bekas cekikan di leher korban.
Baca juga : Dua Sapi Warga Aceh Timur Dimangsa Harimau Sumatra
Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa korban dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh kedua tersangka pada hari yang sama.
Tiga hari setelah penemuan jasad, polisi berhasil melacak jejak kedua tersangka dan menangkap WS di Kecamatan Gegerbitung dan NAA di Kabupaten Cianjur.