JT - Waktu sahur merupakan momen penting bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sahur tidak hanya memberikan energi untuk menjalani puasa seharian, tetapi juga menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai batas waktu sahur, terutama ketika adzan Subuh sudah berkumandang. Sebagian orang mungkin masih mengonsumsi makanan atau minuman saat adzan Subuh mulai terdengar, baik karena tidak sengaja maupun karena keyakinan tertentu.
Baca juga : Pengalaman Berbuka Puasa Dengan Tema Arabian Night di TSI Cisarua
Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah makan dan minum di waktu tersebut masih diperbolehkan atau sudah dianggap membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum Islam terkait hal ini agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan benar.
Para ulama telah membahas masalah ini dengan merujuk pada dalil-dalil dari Al Quran dan hadis. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai kelonggaran bagi mereka yang masih makan atau minum saat adzan berkumandang. Lalu, bagaimana pandangan Islam yang lebih rinci mengenai hal ini?
Batas waktu sahur menurut Al Quran dan Hadis
Baca juga : Dishub Kota Tangerang Sediakan Layanan Ngabuburit Gratis
Al Quran menetapkan bahwa batas waktu sahur adalah hingga terbitnya fajar. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman, "Dan makan serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar".
Mengetahui batas waktu sahur merupakan hal penting bagi umat Islam agar ibadah puasanya tetap sah. Berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Rasulullah, waktu sahur berakhir ketika fajar telah muncul atau saat adzan Subuh berkumandang.