DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Menko Yusril Rancang UU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

post-img
Mebko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JT - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners ke negara asal mereka.  

Saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur proses pemindahan narapidana ke luar negeri. Pemindahan yang terjadi selama ini masih didasarkan pada hubungan baik antarnegara serta asas kemanusiaan.  

Baca juga : Tiga Seksi Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Tersambung Penuh pada 2027

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu.  

Menurut Yusril, pemulangan narapidana ke negara asal memiliki beberapa dasar penting, yaitu hubungan diplomatik antarnegara, aspek kemanusiaan, serta prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara asal terpidana.  

Selain itu, pemindahan narapidana harus memenuhi syarat yang telah disepakati kedua negara, seperti pengakuan negara asal terhadap hukuman yang telah dijatuhkan Indonesia serta kesediaan untuk menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.  

Baca juga : Bea Cukai Siap Periksa Status Penerbangan Erina dan Kaesang

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa masih terdapat celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana. Celah tersebut dapat berpotensi meringankan hukuman bagi narapidana setelah kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan hukum tetap sesuai dengan kesepakatan.  

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoners ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," jelas Yusril.  


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart