JT - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah merancang undang-undang yang mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners ke negara asal mereka.
Saat ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur proses pemindahan narapidana ke luar negeri. Pemindahan yang terjadi selama ini masih didasarkan pada hubungan baik antarnegara serta asas kemanusiaan.
Baca juga : BGN: 100 Titik Percontohan Makan Bergizi Gratis Telah Disiapkan
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu.
Menurut Yusril, pemulangan narapidana ke negara asal memiliki beberapa dasar penting, yaitu hubungan diplomatik antarnegara, aspek kemanusiaan, serta prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara asal terpidana.
Selain itu, pemindahan narapidana harus memenuhi syarat yang telah disepakati kedua negara, seperti pengakuan negara asal terhadap hukuman yang telah dijatuhkan Indonesia serta kesediaan untuk menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
Baca juga : WNI di Qatar Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah
Meski demikian, Yusril mengakui bahwa masih terdapat celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana. Celah tersebut dapat berpotensi meringankan hukuman bagi narapidana setelah kembali ke negara asalnya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara kedua negara untuk memastikan pelaksanaan hukum tetap sesuai dengan kesepakatan.
"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoners ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," jelas Yusril.