JAKARTATERKINI.ID - Sebanyak 21 narapidana terorisme (napiter) secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada hari Senin.
Upacara pembacaan ikrar setia ini disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.
Baca juga : Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Sekitar Rp15 Ribu
Turut hadir pula Kepala Subdirektorat Inkoor Ditidensos Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Polisi Djoko Trisno Widodo, serta Kepala Seksi Identifikasi Narapidana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ahmad Fauzi.
Tonny Nainggolan menyatakan harapannya bahwa ikrar NKRI yang diucapkan oleh para napiter bukan hanya sebuah tindakan formal belaka.
"Ikrar NKRI untuk narapidana terorisme bukan sekadar tindakan formal, melainkan langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif," ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin Indonesia
Tujuan ini sejalan dengan visi rehabilitasi dan reintegrasi yang bersifat holistik dalam sistem pemasyarakatan.
Setelah membacakan ikrar, 21 napiter tersebut menghormat dengan mencium bendera Merah Putih dan menandatangani surat pernyataan Ikrar NKRI. Hal ini menjadi simbol bahwa mereka menyadari bahwa satu-satunya ideologi di Indonesia adalah Pancasila.