JT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Baca juga : Banjir Rendam Ratusan Rumah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak
Hakim menyatakan bahwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Nani.
Selain Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis berat kepada empat terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43) yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, serta Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Baca juga : Bea Cukai Semarang Tingkatkan Status Dua Tersangka dalam Kasus Rokok Ilegal, 5,8 Juta Batang Disita
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada Selasa, 11 Juni 2024, di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan.
"Dari pengungkapan itu, petugas menyita alat cetak ekstasi, bahan kimia padat seberat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Rizqi Darmawan.