JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menyita sebanyak 443 botol minuman keras (miras) berbagai jenis saat melakukan razia di sejumlah lapak pedagang di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari.
"Kami baru saja melakukan operasi miras di sekitar Kecamatan Cibinong dan Sukaraja. Kami menemukan 443 botol berbagai jenis minuman dengan kandungan alkohol 5-43 persen dan satu jeriken tuak," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di Cibinong.
Baca juga : Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Anggota Satpol PP melakukan penertiban peredaran minuman keras di empat lokasi. Lokasi pertama di sekitar lampu lalu lintas RSUD Cibinong, di mana ditemukan dua warung kelontong yang menjual 199 botol miras.
Kemudian, di lokasi kedua di sekitar Situ Cikaret, ditemukan warung jamu yang menjual berbagai macam merek miras sebanyak 148 botol.
Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong, di mana ditemukan dua warung kelontong yang menjual 12 botol minuman keras dan 27 botol minuman oplosan.
Baca juga : Polda Banten Ungkap Korupsi KIP Dengan Kerugian Rp1,3 Miliar
Terakhir, di lokasi keempat di seberang Hotel M-One Jalan Raya Bogor, ditemukan warung kelontong yang menjual minuman keras berbagai merek dengan total 57 botol.
Anwar menjelaskan bahwa penertiban peredaran minuman keras ini dilandasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.