JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan bahwa dari total 19.041 penerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di daerah tersebut, 624 orang tidak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
"Salah satunya adalah dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Dana Beasiswa Unggulan 2025 Tertunda, Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian
Ia menjelaskan bahwa parameter pemadanan data ini tidak hanya berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, tetapi juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.
Oleh karena itu, dia menegaskan komitmennya untuk menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa mencapai sasaran yang tepat.
Budi merinci bahwa dari 624 orang tersebut, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, termasuk di antaranya yang pindah dari luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (empat orang).
Baca juga : Pakar Sebut Amicus Curiae Perkuat Keyakinan Hakim Putuskan PHPU
Selain itu, 33 orang tidak sesuai berdasarkan pekerjaan KK yang tidak berpenghasilan rendah, sementara 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Budi mengimbau agar warga tetap tertib dalam administrasi kependudukan karena padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak.