JT - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik penjualan solar bersubsidi ilegal dengan modus penggunaan barcode palsu dan surat rekomendasi rekayasa.
Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa praktik ini beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.
Baca juga : Mentan Targetkan Produksi Beras Sulsel 32 Juta Ton pada 2025 dengan Transformasi Teknologi
"Di Tuban menggunakan modus barcode palsu, sedangkan di Karawang memakai surat rekomendasi rekayasa," ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, penyelidik Bareskrim Polri melakukan investigasi pada 26 Februari di dua lokasi sekaligus.
Dalam operasi ini, delapan tersangka ditangkap. Di Tuban, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial BC, K, dan J, sementara di Karawang, lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E berhasil diringkus.
Baca juga : Beratkan Pengusaha, PHRI Bakal Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan
"Dua kelompok ini tidak terkait dalam satu sindikat yang sama," jelas Nunung.
Di Tuban, para pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther untuk mengisi solar subsidi berulang kali di SPBU dengan 45 barcode palsu. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang untuk dikemas dan dijual kembali.