JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait pembagian susu oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD).
Rekomendasi ini ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk langkah selanjutnya.
Baca juga : Rai Mantra - Muliawan Didukung 11 Parpol di Pilgub Bali
Anggota Bawaslu Provinsi DKI, Sakhroji, menjelaskan bahwa surat penerusan rekomendasi saat ini sedang dalam tahap persiapan.
"Bawaslu Jakpus sebelumnya merekomendasikan kasus pembagian susu di sepanjang Jalan Thamrin hingga Bundaran HI oleh Gibran pada 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum terkait Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016," ujarnya.
Status temuan ini diatur dalam Surat Pemberitahuan tertanggal 3 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey. Selain Gibran, terdapat pihak lain yang terlibat, seperti caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Baca juga : Polda Metro Jaya Terjunkan 2.464 Personil Untuk Amankan Debat Cawapres
Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menegaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, SARA, atau orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Bawaslu Jakpus melanjutkan rekomendasi ini kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemprov DKI.