JT – Ombudsman meminta PT Pertamina (Persero) melakukan perbaikan guna memberikan kepastian dalam pelayanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat, di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengatakan kasus tersebut tidak hanya mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, khususnya dalam penyediaan BBM bagi masyarakat.
Baca juga : Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Kesiapan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara
"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar Yeka di Jakarta, Sabtu (1/3).
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ombudsman menyarankan beberapa langkah perbaikan bagi Pertamina. Pertama, Pertamina diminta melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan ke masyarakat guna memastikan kesesuaian dengan standar baku mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2021.
Baca juga : Ketua MPR Peringatkan Ancaman 'Cyber Narcoterrorism'
Kedua, Pertamina diharapkan memaksimalkan fungsi manajemen risiko dengan meninjau seluruh prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pengadaan barang atau jasa, guna memitigasi potensi masalah serupa di masa depan.
Ombudsman juga menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengondisian kebutuhan impor tanpa dasar yang jelas.