DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Pemkot Sukabumi Larang Toko Menampilkan Rokok di Etalase

post-img
Satgas Penegakkan Perda KTR Kota Sukabumi saat mensosialiasikan larangan tempat penjualan memajang rokok.

JT - Pemerintah Kota Sukabumi melarang tempat penjualan memajang rokok sebagai tindak lanjut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.

"Kami bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi tengah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tempat penjualan baik warung, toko kelontong, grosir, minimarket  maupun supermarket memajang rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana di Sukabumi, Jumat.

Baca juga : Dinkes Tangerang Imbau Masyarakat Giatkan Aksi 4M untuk Cegah Penyebaran Chikungunya

Menurut Bobby, dengan adanya aturan tentang larangan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan, bisa melindungi masyarakat khususnya anak-anak yang ingin mencoba merokok dan dampaknya bisa kecanduan.

Selain tempat penjualan, larangan memajang rokok ini, juga telah disosialisasikan ke hotel, kafe, restoran dan tempat usaha lainnya. Pengelola dan maupun pemilik tempat diwajibkan mematuhi aturan tersebut.

Keberadaan Perda KTR ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot Sukabumi dalam upaya melindungi masyarakat khususnya anak, pelajar, perempuan, ibu hamil dan lainnya dari pengaruh buruk merokok dan paparan asap rokok orang lain.

Baca juga : Pemkot Bogor Tetapkan Status KLB pada Kasus Keracunan di Cipaku

"Pelarangan memajang rokok di tempat penjualan juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi KTR yang diharapkan bisa melindungi warga dari dampak buruk merokok dan paparan asap rokok," tambahnya.

Bobby mengatakan selain melakukan pelarangan, untuk menegakkan perda ini juga melakukan sosialisasi lokasi-lokasi yang masuk dalam KTR. Dalam perda tersebut ada tujuh KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, fasilitas kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart