JT - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan empat pimpinan untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Banda Aceh, Jumat malam. Keputusan ini akan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapatkan pengesahan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, menjelaskan bahwa pengesahan pimpinan DPRA dilakukan melalui keputusan Mendagri. "Sesuai UU, Ketua dan Wakil Ketua DPRD provinsi disahkan dengan keputusan Mendagri," katanya.
Baca juga : Pemkot Depok Pastikan Stok Beras Cukup Selama Ramadhan
Empat pimpinan yang ditetapkan adalah Zulfadli dari Partai Aceh sebagai Ketua, Saifuddin Muhammad dari NasDem sebagai Wakil Ketua I, Ali Basrah dari Golkar sebagai Wakil Ketua II, dan Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Wakil Ketua III.
Penetapan ini didasarkan pada hasil perolehan kursi dalam Pemilu 2024, dengan Partai Aceh mendapatkan 20 kursi, NasDem 10 kursi, dan Golkar serta PKB masing-masing 9 kursi, hanya berbeda tipis dalam jumlah suara.
Zulfadli menambahkan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua untuk DPRD yang memiliki 45-84 anggota. Penetapan pimpinan tersebut dilakukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak oleh partai politik.
Baca juga : Tokoh Jawa Barat dan Siliwangi Solihin GP Meninggal Dunia
Keputusan dari rapat paripurna ini akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh. "Tinggal menunggu Gubernur Aceh untuk menyampaikan usulan ini ke Mendagri agar mendapatkan pengesahan," tutup Zulfadli. * * *