JT - Bea Cukai Bandung, bersama Satpol PP Kabupaten Bandung, telah memusnahkan lebih dari 4,5 juta batang rokok dan 538 botol minuman mengandung alkohol (MMEA/miras) ilegal di Lapangan Upakarti, Pemkab Bandung, pada Selasa (01/10). Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp6,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik, serta jajaran Muspida Kabupaten Bandung. Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan bersama Bea Cukai dan Satpol PP dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
Baca juga : Polda Metro Jaya Berikan Bantuan Trauma Healing bagi Korban KDRT di Tangerang Selatan
"Kami bersama Satpol PP Se-Bandung Raya melakukan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum," ungkap Budi.
Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan adalah barang sitaan yang menjadi milik negara, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka barang tersebut harus dimusnahkan.
Budi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Baca juga : Kebakaran Hebat Melanda Pasar Krian di Sidoarjo, Ratusan Kios Terbakar
"Sinergisitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus kami lakukan untuk mendukung kepentingan bangsa. Penyitaan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan hasil koordinasi beberapa pihak," pungkasnya. * * *