JT - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp5.069.708, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang dan wajib ditaati. UMK tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca juga : Petugas Gabungan Lakukan Razia di Lapas Kelas I Cipinang untuk Cegah Peredaran Narkoba
"Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan", ujarnya.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 mengalami kenaikan berdasarkan sektor. UMSK sektor 1 naik tujuh persen menjadi Rp5.424.587,95, sektor 2 naik empat persen menjadi Rp5.272.496,69, sektor 3 naik tiga persen menjadi Rp5.221.799,61, dan sektor 4 naik dua persen menjadi Rp5.171.102,53. UMSK sektor 5 akan disesuaikan sesuai kesepakatan Bipartit.
Kenaikan UMK ini disepakati dalam rapat pleno dewan pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha Apindo, Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang.
Baca juga : Pemkot Bandung Tegaskan Semua Katering Makan Gratis Terverifikasi
Ujang berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. * * *