JT – Sebanyak 89 pasangan mengikuti isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tangerang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengatakan program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah secara resmi.
Baca juga : Covid-19 di Jakarta Naik Lagi
"Kami dari Pemkot Tangerang memfasilitasi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas pernikahan mereka. Dengan adanya isbat nikah ini, pasangan yang selama ini menantikan status hukum pernikahannya kini dapat memperoleh kepastian secara sah di mata negara," kata Maryono usai membuka acara di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (25/2).
Ia menambahkan, jumlah peserta isbat nikah terpadu mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2019, jumlah peserta mencapai 640 pasangan, berkurang menjadi 450 pasangan pada 2021, lalu 146 pasangan pada 2023, dan tahun ini hanya 89 pasangan yang mengikuti.
"Mudah-mudahan ke depan, program ini semakin masif sehingga semakin sedikit masyarakat yang membutuhkan isbat nikah. Ini menandakan bahwa pernikahan secara hukum sudah tersosialisasikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga : 3.023 Warga Mengungsi Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sukabumi
Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menegaskan bahwa isbat nikah terpadu sangat membantu masyarakat dalam memperoleh hak-hak hukum, seperti pencatatan pernikahan, penerbitan kartu keluarga (KK), dan pembuatan akta kelahiran yang memerlukan dokumen pernikahan resmi.
“Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya juga sangat panjang melewati pemeriksaan dokumen yang ketat. Jadi, produk hukum yang dihasilkan lewat proses ini semuanya terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Khalid.