JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (25/2).
Baca juga : Kementerian PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Warga Terdampak Pembangunan IKN
"Uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh sembilan tersangka dari perusahaan gula swasta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2).
Berikut sembilan tersangka dan jumlah uang yang mereka kembalikan:
1. Tonny Wijaya N.G. (TW) – Direktur Utama PT Angels Products (Rp150,8 miliar)
Baca juga : Duka Mendalam: 12 Jamaah Haji Asal Makassar Meninggal dalam Ibadah Haji di Arab Saudi
2. Wisnu Hendraningrat (WN) – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp60,9 miliar)
3. Hansen Setiawan (HS) – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (Rp41,3 miliar)
Bagikan