JT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia minimal bertipe C, dengan menghapus keberadaan rumah sakit tipe D, terutama di daerah.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia, menyatakan langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Baca juga : Kemenkes imbau masyarakat waspadai penyakit DBD di musim hujan
“Tidak akan ada lagi rumah sakit tipe D. Minimal satu rumah sakit tipe C di setiap kabupaten/kota,” kata Rizka dalam Sysmex Indonesia CEO Forum 2025 di Jakarta, Rabu.
Sebagai bagian dari rencana tersebut, pemerintah akan membangun sekitar 62 rumah sakit di daerah terpencil guna mengejar ketertinggalan pelayanan kesehatan.
“Ini membutuhkan banyak dukungan, baik alat kesehatan, instrumen medis, maupun obat-obatan,” ujarnya.
Baca juga : Kemenkes Imbau Pemanfaatan CKG Cegah Ketulian Sejak Dini
Rumah sakit tipe C memiliki layanan spesialis dasar seperti penyakit dalam, bedah, kesehatan anak, serta kebidanan dan kandungan. Sementara rumah sakit tipe D hanya menyediakan layanan kedokteran umum dan gigi, yang nantinya akan ditingkatkan ke tipe C.
Selain peningkatan kelas rumah sakit, Kemenkes juga menjalankan dua program prioritas lain yang sejalan dengan visi Presiden 2024-2029, yakni penyelenggaraan cek kesehatan gratis dan penurunan kasus tuberkulosis (TBC) sebesar 50 persen.