JT - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan bahwa pemasangan meteran air di setiap unit apartemen perlu segera dilakukan untuk mencegah kerugian pelanggan.
"Harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen," ujar Ima, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Intensifkan Penghijauan, 20 Pohon Tabebuya Ditanam di TPU Tanah Kusir
Ima meminta PAM Jaya untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak ada lagi pihak yang tidak transparan dalam penyesuaian tarif air.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memberikan layanan air bersih yang berkeadilan, terutama bagi penghuni apartemen.
"Kami ingin memastikan tidak ada permainan dalam tarif air. PAM Jaya adalah BUMD yang bertugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Arief.
Baca juga : Legislator DKI Minta Pemprov Jamin Stok Pangan Jelang Nataru
Sebelumnya, Perumda PAM Jaya menawarkan solusi bagi penghuni apartemen yang keberatan dengan kenaikan tarif air. Mereka dapat memasang meteran pribadi agar tidak terkena tarif progresif yang lebih tinggi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, pelanggan kelompok K III dengan pemakaian di atas 20 meter kubik (m³) dikenakan tarif Rp21.500 per m³. Namun, jika penggunaannya di bawah 10 m³, tarifnya hanya Rp12.500 per m³.