JT – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon akan dikenai sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan.
"Kita lihat dan dalami apakah ini masuk dalam pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka itu menjadi ranah aparat penegak hukum (APH)," kata Herman di Bandung, Selasa (18/2).
Baca juga : Pemkab Bekasi Adakan Lomba B2SA untuk Promosikan Pangan Lokal
Herman menjelaskan bahwa saat ini penyelidikan masih berlangsung oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bersama APH. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan pemerintah.
"Sanksi bisa berupa hukuman ringan, sedang, atau berat, bahkan pemberhentian jika pelanggaran disiplin tergolong berat," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswa, Hanifah Kaliyah, melaporkan dugaan pemotongan dana PIP saat berbicara dengan Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi, pada kunjungannya ke SMA Negeri 7 Cirebon, 3 Februari 2025.
Baca juga : BPBD Lebak: 261 Jiwa Korban Pergerakan Tanah Masih Mengungsi
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim investigasi sejak Rabu lalu dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
"Seharusnya setiap siswa penerima dana PIP mendapatkan Rp1,8 juta, tetapi dari laporan sementara, rata-rata ada pemotongan sekitar Rp200.000 per siswa," ungkap Ambar.