JAKARTATERKINI.ID - Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah untuk mengevaluasi rencana kenaikan tarif retribusi sampah dengan alasan bahwa rencana ini tidak memberikan solusi nyata terhadap permasalahan darurat sampah di daerah tersebut.
Beberapa warga juga menyatakan bahwa mereka merasa terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah ini. Adit (38), warga Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, menyampaikan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah disosialisasikan oleh pengembang properti melalui pengumuman kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
Baca juga : Khofifah Soroti Peran Penting Transportasi Publik di Gerbangkertosusila
"IPL ini termasuk pengelolaan sampah, padahal tidak setiap hari juga sampah diangkut, kadang sudah melihat truk sampah tapi tidak sampai ke rumah juga. Keberatan karena semakin menambah beban, betulkan dulu kinerja angkut sampah, jangan minta naik dulu," ungkap Adit.
Menurut Adit, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi tidak terletak pada pungutan kepada masyarakat, melainkan pada sistem pengelolaan sampah. Dia menilai bahwa sampah seharusnya diolah, bukan hanya dibuang hingga menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Burangkeng.
Amad (36), warga Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, juga mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah. Dia meragukan apakah kenaikan tarif ini benar-benar dapat meningkatkan pelayanan.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Tinjau Persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi
"Harusnya tingkatkan dulu pelayanan seperti sampah jangan telat diangkut. Jangan malah naik harga untuk tingkatkan pelayanan, tidak ada jaminan pelayanan bisa meningkat," ujar Amad.
Amad juga keberatan jika kenaikan tarif sampah dilakukan dengan alasan mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebagai seorang wirausahawan, dia tidak merasakan kenaikan UMK.