JAKARTATERKINI.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sedang mengkaji penyesuaian tarif retribusi sampah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, yang berpotensi mengakibatkan kenaikan tarif retribusi sampah yang akan dibebankan kepada warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, menyampaikan di Cikarang bahwa rencana program ini saat ini berada dalam tahap sosialisasi sebelum diresmikan dalam waktu dekat.
Baca juga : Pemkab Bogor Terima Hibah Skybridge Bojonggede Rp18,6 Miliar dari Kemenhub
"Kami merespons kenaikan UMR/UMK di Kabupaten Bekasi yang terjadi setiap tahun, sementara tarif retribusi sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami penyesuaian," ungkapnya.
Penyesuaian tarif ini diumumkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian tarif berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik rumah tinggal maupun tempat usaha.
Baca juga : Menparekraf Evaluasi Kemungkinan Revisi Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
"Dalam klasifikasi kenaikan, tarif untuk rumah kontrakan ditetapkan sebesar Rp11.000 per bulan, sedangkan rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah akan dikenai tarif sebesar Rp15.000, dan rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp20.000 per bulan," ujarnya.
Doni menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga akan berdampak pada kelompok usaha seperti katering, perusahaan, dan rumah sakit.