JT – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus sengketa Pilkada 2024 setelah seluruh rangkaian persidangan perkara selesai dilakukan.
"Ya, sore ini mulai RPH," kata Hakim Konstitusi yang juga Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga : Kemensos Benahi Data DTKS sebagai Fondasi Kebijakan di Era Prabowo-Gibran
Sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/2). Enny memastikan bahwa waktu kurang dari satu pekan cukup bagi hakim MK untuk memutus perkara.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa agenda RPH mencakup penyampaian laporan pemeriksaan persidangan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan.
Sidang pembuktian sengketa Pilkada 2024 telah rampung pada Senin (17/2). Sebanyak 40 perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian telah disidangkan sejak Jumat (7/2).
Baca juga : 200.601 Calon Haji Lunasi Bipih Tahap Pertama
"Seluruh pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak terkait, telah selesai dilakukan pada Senin kemarin," ujar Faiz.
Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024, hanya 40 perkara yang lolos ke tahap pembuktian, sementara 270 lainnya gugur dalam putusan dismissal yang dibacakan pada 4 dan 5 Februari.