JT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak menggunakan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di Solo, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan saat ini proses pencairan JHT cukup mudah.
Baca juga : Pakar: Kapabilitas Bisa Jadi Syarat Baru Usai Penghapusan Ambang Batas Pencalonan
"Oleh karena itu dengan kemudahan ini, kami mengimbau bagi peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT," katanya.
Ia mengatakan klaim mudah dan cepat pada proses layanan yang telah diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir Maret 2020 yakni melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk Program JHT yang diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui internet.
Pihaknya mencatat sampai dengan saat ini klaim JHT masih mendominasi seluruh pencairan di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.
Baca juga : Senator Kalteng Dorong Prabowo Bentuk Tim Akselerasi Pembangunan IKN dan Kalimantan
Berdasarkan data, pada periode Januari-Desember 2024 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp540,9 miliar dengan 56.409 kasus.
Untuk pencairan klaim didominasi klaim JHT sebanyak 26.647 kasus dengan pembayaran sebesar Rp465,1 miliar.