JT – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa jumlah 19 ribu narapidana (napi) yang akan menerima amnesti dari pemerintah masih belum final. Proses verifikasi masih berlangsung, sehingga angka tersebut dapat bertambah atau berkurang.
"Kementerian Hukum setelah melakukan verifikasi, angka 19 ribu ini belum pasti, karena kami masih terus melakukan verifikasi," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Baca juga : BNPB: Warga Terdampak Gempa Sumedang yang Kehilangan Tempat Tinggal akan Diberikan Dana Tunggu Hunian
Supratman mengungkapkan bahwa awalnya jumlah napi yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti mencapai 44 ribu. Namun, setelah melalui asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta verifikasi di Kementerian Hukum, angka tersebut menyusut menjadi sekitar 19 ribu.
"Maka hasil yang lolos verifikasi ini juga belum pasti, masih bisa bertambah atau berkurang. Saat ini kurang lebih sekitar 19 ribu," ujarnya setelah rapat.
Supratman berharap proses verifikasi bisa diselesaikan dalam pekan ini, sehingga daftar penerima amnesti dapat segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Melapor ke Puskesmas Setibanya di Tanah Air
"Setelah nama-namanya sudah pasti, Presiden akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan," jelasnya.
Ia juga menargetkan agar pengumuman amnesti dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, berbarengan dengan pengumuman remisi bagi narapidana lainnya.