JT – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menyebutkan bahwa tindakan ghosting atau memutuskan komunikasi tanpa penjelasan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), merupakan beberapa faktor penyebab perceraian di Indonesia.
Menurut Direktur Bina Ketahanan Remaja Kemendukbangga/BKKBN, Edi Setiawan, ghosting menjadi penyebab perceraian sebesar 8,4 persen, sementara kasus KDRT meskipun angka laporannya kecil, namun diyakini angka sebenarnya lebih tinggi dengan prevalensi 1,3 persen.
Baca juga : MenPan-RB Minta Peserta Sekolah Kedinasan Oknum Jamin Kelulusan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tercatat 408.347 kasus perceraian di Indonesia, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 467 ribu kasus pada 2023 dan 516 ribu kasus pada 2022.
Edi menjelaskan bahwa mayoritas perceraian di Indonesia disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga yang mencapai 61,7 persen. Masalah ekonomi turut berperan, meskipun hanya sebesar 20 persen dalam penyebab perceraian.
"Pentingnya pengenalan kepribadian pasangan sebelum menikah. Menikah itu bukan hanya soal tinggal bersama, tetapi bagaimana kita bisa hidup bersama dan beradaptasi dengan pasangan kita," ujarnya,
Baca juga : Mendikbud Fadli Zon Bantah Isu Penjualan Museum Negeri Sulawesi Utara
Ia menambahkan bahwa masalah seperti kebiasaan buruk, seperti mabuk-mabukan, bisa berpotensi menjadi masalah serius setelah menikah jika pasangan tidak saling memahami.
Sementara itu, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, menekankan pentingnya persiapan pernikahan yang matang. Persiapan tersebut mencakup kesiapan fisik, mental, finansial, spiritual, dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sakinah.