JT — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, kembali menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural atau ilegal ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa penyelenggara keberangkatan ilegal tersebut.
Baca juga : Menjaga Ketersediaan Energi untuk Hari Kemenangan
"Modusnya sama seperti sebelumnya, yakni menggunakan penerbangan transit," ujarnya di Tangerang, Rabu.
Dijelaskan Yandri, puluhan calon jemaah tersebut diduga hendak melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja (Work Visa) atau visa amil, bukan visa resmi haji.
Sebanyak 36 orang yang terdiri dari 34 calon jemaah dan dua pendamping diketahui sebagai penumpang Srilanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh. Keberangkatan mereka dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.
Baca juga : Presiden Jokowi Akan Berkeliling ke Daerah Meski Berkantor di IKN
Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soetta mencurigai dokumen yang digunakan dan mendeteksi bahwa rombongan tersebut adalah calon jemaah haji nonprosedural.
Para calon jemaah berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta, dengan rentang usia 35 hingga 72 tahun. Mereka telah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada penyelenggara berinisial IA dan NF.