JT - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan rekor baru pada 2024 dengan jumlah pengujian undang-undang yang terbanyak sepanjang sejarah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menduduki posisi teratas dengan 35 kali uji materi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji sebanyak 21 kali.
Baca juga : Anggota DPR Adde Rosi Apresiasi Kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online
Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Khusus yang digelar pada Kamis (2/1) di Jakarta, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 88 undang-undang diajukan untuk diuji di Mahkamah, meningkat signifikan dibandingkan dengan 2023 yang tercatat hanya 65 undang-undang.
"Secara total, MK menangani 240 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses," katanya.
Rekor putusan pengujian undang-undang tahun 2024 ini menjadi yang terbanyak dalam setahun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari 158 perkara yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak diterima, 22 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan dua perkara lainnya di luar kewenangan MK.
Baca juga : BPIP Mengintensifkan Sosialisasi Pancasila Untuk Generasi Muda
Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.
Hal ini dianggap relatif cepat, mengingat MK sempat fokus pada penyelesaian sengketa pemilu selama hampir tiga bulan pada tahun tersebut.