JT – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah tersebut.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya, Arsin menyatakan bahwa kasus yang menyeret namanya ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah, yang akhirnya berujung pada terbitnya sertifikat tanah tersebut.
Baca juga : BPS Jabar Prediksi Produksi Beras 2025 Naik 40 Persen Berkat Pompanisasi
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga korban dari perbuatan pihak lain," ujar Arsin melalui rekaman video pada Sabtu (15/2).
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal perangkat Desa Kohod agar tidak terulang di masa mendatang.
Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini.
Baca juga : Kemenag Tindaklanjuti Ajaran Menyimpang Ana’ Loloa di Maros, Pengikutnya Akan Dibina
Kuasa hukum Arsin, Rendy, menjelaskan bahwa kliennya memang menandatangani pengajuan SHGB, namun hal itu dilakukan karena adanya desakan dari pihak lain.
"Pak lurah memang menandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga. Modusnya adalah sertifikat bisa terbit apabila pak lurah menandatangani," jelas Rendy.
Bagikan