JT – Polresta Bogor Kota menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, Kamis (13/2).
Baca juga : Kota Tangerang Persiapkan Uji Coba Program Makan Gratis
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban jiwa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang, pada Selasa (11/2). Saat itu, kondisi kesehatannya telah membaik setelah dirawat di RSUD Ciawi akibat cedera otak yang dideritanya.
Baca juga : KAI Amankan 6.455 Barang Tertinggal Penumpang Senilai Rp10,4 Miliar Selama 2024
Direktur RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, menjelaskan bahwa selain mengalami cedera otak, Bendi juga mengalami luka di bagian mata, sehingga memerlukan perawatan dari dokter spesialis mata dan saraf.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Bogor-Jakarta, tepatnya di Gerbang Tol Ciawi 2, terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.